Sebelumnya telah diberitahukan tentang cuti bersama pada 3 Juni 2011 yang akan datang. Dan inilah Keputusan Bersama Tentang Perubahan Ke Dua Cuti Bersama Tahun 2011. Silahkan download di sini. Atau simpan dengan cara klik kanan -> Save link As..
READ MORE - Keputusan Bersama Tentang Perubahan Ke Dua Cuti Bersama Tahun 2011
Selasa, 31 Mei 2011
Keputusan Bersama Tentang Perubahan Ke Dua Cuti Bersama Tahun 2011
Perubahan Lampiran I Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2007
Perubahan Lampiran I Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2007.
Silahkan Download di sini atau klik kanan link -> Save link As..
READ MORE - Perubahan Lampiran I Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2007
Silahkan Download di sini atau klik kanan link -> Save link As..
Minggu, 29 Mei 2011
Pemerintah Tetapkan 3 Juni Cuti Bersama
Pemerintah menetapkan tanggal 3 Juni 2011 sebagai cuti bersama guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan hari kerja di antara dua hari libur.
"Pemerintah memutuskan tanggal 3 Juni 2011 merupakan hari cuti bersama," kata Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono di Kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Jakarta, Senin (23/5/2011).
Agung menjelaskan, setelah mengevaluasi perubahan cuti bersama tahun 2011, khususnya pelaksanaan cuti bersama tanggal 16 Mei 2011, pemerintah menetapkan cuti bersama tersebut.
"Sebagian pegawai negeri sipil tidak sepenuhnya memanfaatkan hak cuti tahunan, padahal cuti adalah momen untuk revitalisasi, rekreasi, dan penyegaran bagi pegawai dan keluarganya," katanya.
Agung menambahkan, cuti bersama ini akan meningkatkan kegiatan pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi.
"Namun, pelayanan umum yang bersifat strategis dilakukan seperti biasa, antara lain rumah sakit, puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan masyarakat, pemadam kebakaran, keamanan, ketertiban, perbankan, dan perhubungan serta unit kerja pelayanan lain yang sejenis," katanya.
Untuk itu, pimpinan unit kerja, lanjut Agung, agar mengatur penugasan pegawai, karyawan, dan pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Agung menambahkan, keputusan cuti bersama itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yakni dalam SKB Nomor 03/2011, Kep.135/MEN/V/2011 dan SKB/02/M.PAN-RB/05/2011.
"Perlu kami tegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama ini merupakan hak dari cuti tahunan pegawai," katanya.
Agung juga menambahkan, pemerintah akan segera mengumumkan keputusan bersama tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2012.
Jumat, 27 Mei 2011
Foto-foto | Orientasi Pengelolaan Kas di Hotel Novotel Lampung
Meskipun telat mempublikasikan, tak ada salahnya jika sekarang saya upload foto-foto saat orientasi Pengelolaan Kas di Hotel Novotel Lampung pada 23 s.d. 24 Mei 2011 lalu. Namun tidak semua moment ada gambarnya, ini dikarenakan kami tidak meminta seluruh dokumentasi dari hukmas, namun hanya beberapa saja ditambah foto hasil jepretan 'fotografer error' pada hari ke-2. Tetapi tak masalah khan??
" Peserta Orientasi Pengelolaan Kas sangat serius mendengarkan materi yang disampaikan narasumber".
"Sudah lelah, Peserta banyak yang mengantuk, namun masih ada juga yang serius."
"Saatnya Cofee Break, menghilangkan ngantuk, jenuh, dan rasa asam di bibir."
"Gak usah tegang bareng panitia, inilah wujud kebersamaan kita."
"Wajah sumringah dan lelah dari Panitia Orientasi. Manis dan Keren khan??"
"Persiapan berkas De el El untuk segera menutup acara." Sibuk banget ya.. |
"Acara penutupan Orientasi Pengelolaan Kas, ...." |
Sudah cukup, segini saja yaa...
Sabtu, 14 Mei 2011
Keputusan Menteri Agama
- KMA 94 Tahun 2010"
Tentang Penentuan 1 Ramadhan 1431H / 2010
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA
- KMA 1 Tahun 2010"
Tentang Perubahan Departemen Menjadi Kementerian
- KMA 139 Tahun 2009"
Tentang Penetapan Tanggal 1 Syawal 1430H
- KMA No. 59 Tahun 2007
Tentang Penyetoran dan Pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Tahun 1428H/2007M
- KMA No. 81 Tahun 2007
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat di Lingkungan Departemen Agama
- KMA No. 9 Tahun 2004
Tentang Penetapan tanggal 10 Dzulhijjah 1424H
- KMA No. 554 Tahun 2003
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Prosedur Tetap Pelayanan di Bidang Fasilitatif di Lingkungan Departemen Agama
- KMA No. 518 Tahun 2001
Tentang Pedoman dan tatacara pemeriksanaan dan penetapan pangan halal
KEPUTUSAN DIRJEN
- Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji No.D/277 Tahun 2005
Tentang Petunjuk Teknis Perbekalan Haji
- Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Nomor D/163 Tahun 2004
Tentang Sistem Pendaftaran Haji
Peraturan Menteri Agama
- PMA Nomor 10 Tahun 2010
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- PMA Nomor 11 Tahun 2007
Tentang Pencatatan Nikah
- PMA Nomor 9 Tahun 2007
Tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di Lingkungan Departemen Agama
- PMA Nomor 8 Tahun 2007
Tentang Pengawasan di Lingkungan Departemen Agama
- PMA Nomor 4 Tahun 2007
Tentang Tata Cara Pemilihan Calon Ketua, Calon Pembantu Ketua, Calon Ketua Jurusan dan Calon Sekretaris Jurusan di Lingkungan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
- PMA Nomor 3 Tahun 2007
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran
- PMA Nomor 30 Tahun 2007
Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2008
- PMA Nomor 21 Tahun 2006
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Satuan Organisasi/Kerja di Lingkungan Departemen Agama
- PMA Nomor 3 Tahun 2006
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama
- PMA Nomor 21 Tahun 2005
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk
Pemerintah Tetapkan Senin Pekan Depan Sebagai Hari Cuti Bersama
Jakarta (Pinmas)-- Pemerintah memutuskan bahwa Senin (16/5) pekan depan sebagai hari cuti bersama. Hal ini berdasarkan surat keputusan bersama tiga menteri yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Demikian rilis yang dikeluarkan oleh Biro Informasi dan Persidangan Kementerian Koordinator bidang Kesra, Jumat (13/5) sore, di Jakarta.
Cuti bersama ini berdasarkan SKB No 2/2011/Kep/Men/V/2011 dan SKB/01/M.Pan-RB/05/2011 untuk efisiensi dan efektifitas hari kerja, hari libur dan cuti bersama yang dipandang perlu untuk ditata kembali pelaksanaannya.
Sementara Sekjen Kemenag Bahrul Hayat melalui surat edaran Nomor SJ/B.V/HK.005/1694/2011 tentang Pemberitahuan Cuti Bersama, yang disampaikan kepada Irjen, para Dirjen, Kabadlitbang dan Diklat, Rektor IAIN/UIN/IHDN, Para Kepala Biro dan Kapus, para Kakanwil Kemenag dan para Ketua STAIN/STAKN/STAHN/STABN, menyampaikan Senin (16/5) ditetapkan sebagai cuti bersama.(rri/ts)
Demikian rilis yang dikeluarkan oleh Biro Informasi dan Persidangan Kementerian Koordinator bidang Kesra, Jumat (13/5) sore, di Jakarta.
Cuti bersama ini berdasarkan SKB No 2/2011/Kep/Men/V/2011 dan SKB/01/M.Pan-RB/05/2011 untuk efisiensi dan efektifitas hari kerja, hari libur dan cuti bersama yang dipandang perlu untuk ditata kembali pelaksanaannya.
Sementara Sekjen Kemenag Bahrul Hayat melalui surat edaran Nomor SJ/B.V/HK.005/1694/2011 tentang Pemberitahuan Cuti Bersama, yang disampaikan kepada Irjen, para Dirjen, Kabadlitbang dan Diklat, Rektor IAIN/UIN/IHDN, Para Kepala Biro dan Kapus, para Kakanwil Kemenag dan para Ketua STAIN/STAKN/STAHN/STABN, menyampaikan Senin (16/5) ditetapkan sebagai cuti bersama.(rri/ts)
Sumber : Kemenag.Go.Id
Langganan:
Postingan (Atom)